Cruise Development Fund (CDF) untuk Agen Perjalanan
Cruise Development adalah skema yang dirancang untuk mendukung pihak-pihak berikut dalam kegiatan mereka yang akan membangun permintaan konsumen yang kuat untuk
cruise dari Singapura.
- Cruise lines
- Agen perjalanan
- Penyewa charter
- Fasilitator
Dukungan CDF yang lebih relevan untuk tujuan Modul ini adalah untuk Agen Perjalanan. Skema ini memberikan dukungan investasi bersama atas biaya Agen Perjalanan yang dikeluarkan dalam menciptakan dan memasarkan paket cruise dengan menginap sebelum/sesudah di Singapura.
Apa saja item pengeluaran yang akan didukung?
Skema ini mendukung hingga 50% dari item biaya kualifikasi berikut:
•
Pemasaran konsumen dan perdagangan Ini termasuk periklanan, produksi jaminan pemasaran, penyelenggaraan pameran perjalanan, penyelenggaraan seminar dan FAM Trip
•
Paket liburan sebelum/sesudah cruise di Singapura untuk dikemas bersama dengan rencana perjalanan
cruiseIni termasuk tiket atraksi,
land tour, makan
•
Mengatur program cruise bertema Program ini termasuk mendatangkan selebriti/penampil profesional/penyelenggara acara/pesta bertema khusus yang disiapkan sebagai program tambahan di atas kapal pesiar.
•
Item biaya yang tidak memenuhi syarat termasuk Akomodasi Hotel dan Transportasi Darat
Apa kriterianya?
• Menginap di hotel minimal 2 malam di Singapura sebelum &/atau setelah berlayar
• Dapat menggabungkan pra-layar 1 malam dengan pasca-layar 1 malam
Apa yang perlu dilakukan oleh Agen Perjalanan?
Agen Perjalanan harus mengajukan proposalnya kepada STB dengan rincian sebagai berikut:
• Jenis penjelajahan Singapura yang akan dikemas dan biaya yang relevan
• Kegiatan pemasaran yang akan dilakukan dan biaya yang relevan
• Peningkatan program lain untuk pengalaman
cruise yang direncanakan akan diselenggarakan
• Target jumlah penjualan tambahan
• Mengirim permohonan CDF setelah berkonsultasi dengan Spesialis
Cruise STB
Syarat pembayaran• Pembayaran bagian STB hingga dukungan 50% untuk proposal yang disetujui akan dilakukan berbasis
reimbursement kepada Agen Perjalanan
• Faktur pihak ketiga dari semua biaya yang dikeluarkan harus diserahkan sebagai bukti pengeluaran
Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi staf STB di bawah ini:
Kantor STB Jakarta: Dona_YULIANA@stb.gov.sg
Kantor STB Surabaya: Johanes_Stevano_RAHARDJO@stb.gov.sg
Diterbitkan Oktober 2021. Semua info akurat pada saat publikasi.